Tawarkan Sabu ke Polisi, 2 Pria Asal Sunggal ini Langsung Diantarkan ke Sel

Sial betul nasib A (32) dan GA (29) warga Medan Sunggal ini. Polisi kok ditawari untuk membeli narkoba, ya langsung diborgol.

topmetro.news, Binjai – Sial betul nasib A (32) dan GA (29) warga Medan Sunggal ini. Polisi kok ditawari untuk membeli narkoba, ya langsung diborgol.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (23/4/2025) pukul 14.30 WIB siang.

Informasi dari Kapolres Binjai AKBP Bambang C Hutomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH menyebut, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya ada menerima informasi dari masyarakat perihal adanya 2 pria yang akan melakukan transaksi.

Kemudian, Kasat memerintahkan kepada Iptu Alex P Pasaribu SH untuk menelusuri informasi tersebut di TKP.

Saat tiba di lokasi, tim melihat ada 2 laki-laki yang saat itu posisinya 1 orang sedang duduk di atas sepeda motor. Sedangkan yang satunya lagi sedang berdiri di samping sepeda motornya.

Setelah petugas mendekati kedua pria tersebut, menawarkan sesuatu. “Pesan barang Bang?”

Petugas pun langsung membenarkan. “Ia Bang,” jawab polisi.

Kemudian, salah seorang pria tersebut mengeluarkan bungkusan terbalut kertas putih dari saku celananya.

“Saat itu lah, kemudian petugas langsung gerak cepat mengamankan kedua laki-laki yang berinisial A dan GA,” ujar Kasat.

Saat pemeriksaan, ternyata barang yang mereka (pelaku) tawarkan itu narkotika jenis sabu. Mereka membungkusnya di dalam plastik klip bening dengan berat brutto 5,03 gram.

Barang bukti lainnya yang berhasil petugas amankan, yakni 1 lembar tisu warna putih untuk membalut sabu. Kemudian, 1 unit HP merk Redmi warna hitam dan 1 sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam Nopol BK 5494 AGW.

Petugas kemudian memboyong keduanya ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap A dan GA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” papar AKP Syamsul Bahri.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment